Selasa, 17 Januari 2017

Poin-poin penting didalam Draft Final Juknis BOS 2017

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Poin-poin Penting didalam Draft Final Juknis BOS 2017
Tahapan pendataan melalui sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS. Tahapan pendataan Dapodikdasmen adalah sebagai berikut:
    1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
    2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
    3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
    4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;
    5. Sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
    6. Sekolah harus mem-backup seluruh data yang telah di-entry;
    7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
    8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
    9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
    10. Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
    11. Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah jenjang pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara di jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa tanggung jawab ini ada pada Tim BOS Provinsi.
    Lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini
    http://www.aancom88.com/2017/01/poin-poin-penting-didalam-draft-final.html
    Demikian pembahasan tentang Poin-poin Penting dalam Draft Final Juknis BOS 2017, semoga bermanfaat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar