Selasa, 17 Januari 2017

Poin-poin penting didalam Draft Final Juknis BOS 2017

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Poin-poin Penting didalam Draft Final Juknis BOS 2017
Tahapan pendataan melalui sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS. Tahapan pendataan Dapodikdasmen adalah sebagai berikut:
    1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
    2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
    3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
    4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;
    5. Sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
    6. Sekolah harus mem-backup seluruh data yang telah di-entry;
    7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
    8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
    9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
    10. Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
    11. Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah jenjang pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara di jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa tanggung jawab ini ada pada Tim BOS Provinsi.
    Lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini
    http://www.aancom88.com/2017/01/poin-poin-penting-didalam-draft-final.html
    Demikian pembahasan tentang Poin-poin Penting dalam Draft Final Juknis BOS 2017, semoga bermanfaat.

    Jumat, 19 Agustus 2016

    Aplikasi PMP versi 1.2
    Tanggal rilis: 17 Agustus 2016
    Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hakkepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

    Minggu, 14 Agustus 2016

    Cek Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016a
    Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik 
    di Seluruh Nusantara
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a

    Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016a

    •  Diposkan Oleh : Admin
    •  
    • |
    •  
    •  Tanggal : 09 Agustus 2016
    •  
    • |
    •  
    •  Kategori : Aplikasi Dapodik

    rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-2016a
    Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
    di Seluruh Nusantara


    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:
    • [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN
    • [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi
    • [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB
    • [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah
    • [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah
    • [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan
    • [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya
    • [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB
    • [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah
    • [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus
    • [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik
    • [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar
    Pada saat ini yang telah tersedia adalah update/pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 menjadi Aplikasi Dapodik 2016a melalui pembaruan On Line .
    Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
    2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik 2016
    3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".
    4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!

      pembaruan-tersedia
    5. Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.
    6. Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".

      proses-pembaruan
    http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-2016a
    Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Salam Satu Data,
    Admin Dapodikdasmen

    Pengumuman Penerimaan PNS Guru Tahun 2016

    Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016
     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru.

    Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten.

    Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:

    a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;

    b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
    3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai
    CASN GGD Kemendikbud.

    PERSYARATAN UMUM

    1. Warga Negara Republik Indonesia.

    2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

    3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

    6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

    RENCANA PENJADWALAN
    1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.

    2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

    PENGUMUMAN KELULUSAN

    1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.

    2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.

    3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

    Selengkapnya Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016 bisa didownload di sini.

    KABAR GEMBIRA !!! SYARAT MENGAJAR 24 JAM BAGI GURU SERTIFIKASI DIHAPUS

    WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. 
    Wartapgri.com - Berita seputar perkembangan terkini dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
    Rencana Mendikbud Muhadjir Effendi untuk menghapuskan keharusan guru mengajar 24 jam mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pendidikan Jatim (DPJ) Prof Zainudin Maliki.

    Selain itu, pakar pendidikan yang juga mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini juga mendukung adanya pengurangan jam mata pelajaran dari 12 mata pelajaran (mapel) menjadi 7-8 mapel saja.

    “Ini sangat penting. Jangan guru disandera dengan sertifikat yang pada akhirnya hanya akan memunculkan pabrik sertifikat. Bukan malah menggali kompetensi. Kalau mau memberi kesejahteraan guru, ya beri saja. Jangan lantas dikait-kaitkan dengan sertifikasi,” tandasnya, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

    Menurut Zainudin, guru harus lebih banyak mendorong siswa untuk aktif dan kreatif. Guru juga harus dapat membuat situasi belajar yang efektif dan menyenangkan. “Di sinilah peran guru banyak yang masih lemah. Mereka lantas hanya ingin siswanya lulus,” ucapnya. 

    Ia juga mengatakan bahwa guru yang profesional itu tidak banyak bicara tapi mendorong siswa untuk aktif. Sehingga, kepribadian siswa juga akan terbentuk dan mengalami langsung adanya kesulitan. 

    “Kemudian, guru juga bisa dinilai dalam kinerja melalui penilaian otentik dan bukan dinilai dari sertifikasi dengan beban 24 jam mengajar,” imbuhnya,

    Selain pengurangan jam mengajar, Zainudin juga mengusulkan dilakukannya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Setelah
    itu, barulah kurikulum dibenahi dengan yang terintegrasi. Maksudnya yaitu keterhubungan pembelajaran dalam suatu bidang yang memungkinkan keterlibatan lebih dari satu bidang studi.

    Bisa jadi, ketika satu pelajaran dapat dibantu dengan guru mata pelajaran lainnya karena pelajaran yang ada terintegrasi. 

    “Harus ada perubahan pada kurikulum, dan saya rasa momentum ini cukup tepat. Harus ada perubahan, sebab kurikulum saat ini juga masih dualisme. Perlu kurikulum terintegrasi di bawah sembilan mata pelajaran saja,” tandasnya.

    Zainuddin menceritakan bahwa saat menghadiri simposium dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PII), Mendikbud Muhadjir Effendi memaparkan jika kurikulum yang ada akan jalan terus. Sebab, kurikulum sebaik apapun kalau gurunya tidak berkualitas juga akan percuma.

    "Jadi, kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh kurikulum berganti atau tidak, namun kualitas pendidikan itu sangat ditentukan oleh kualitas guru," ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa kualitas guru ditentukan atas tiga parameter yaitu expert (keahlian) atau profesionalisme, tanggung jawab sosial pada kualitas pendidikan, dan panggilan hidup (jiwa korsa).

    "Kalau guru memiliki tiga parameter itu, maka dia akan tahu apa yang harus dilakukan. Bahkan ekstremnya itu tanpa kurikulum pun akan tetap bisa jalan. Kalau fokus pada kurikulum dan mengabaikan kualitas guru, maka kualitas pendidikan akan sulit tercapai," pungkasnya.

    Sumber : http://www.sinarberita.com/

    Demikian berita seputar penghapusan syarat mengajar 24 jam yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

    GURU TIDAK PERLU TAKUT LAGI, ALHAMDULILLAH PGRI SIAP BERI PERLINDUNGAN HUKUM PENUH TERHADAP SEMUA GURU, DENGAN CARA INI

    Selamat malam Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!! (JAKARTA) PGRI siap memberi perlindungan hukum terhadap guru yang akhir-akhir ini rentan dikriminalisasi oleh orangtua murid seperti yang terjadi di Makassar. Hal itu ditandai dengan bakal dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara PGRI dengan kantor hukum Gani Djemat & Partners, Kamis (18/8) pekan depan.
    "Kita sudah berkomunikasi dengan PGRI dan ide itu datang dari mereka, kita sangat menyambut baik kepercayaan ini. Kejadian ini sudah sering terjadi terhadap guru-guru. Sudah kewajiban kita mendampingi mereka dari sisi hukum ," kata pimpinan kantor hukum Gani Djemat, Humphrey Djemat, di Jakarta, Sabtu (13/8).
    Humphrey mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada pekan depan bertepatan dengan ulang tahun kantor Gani Djemat & Partners ke-44 sejak didirikan almarhum Gani Djemat tahun 1972. menuturkan, kaasus pemukulan guru di Makassar merupakan bentuk intimidasi kepada profesi guru yang mengabdi untuk mendidik generasi muda yang menjadi tulang punggung bangsa di masa depan.
    "Kasus pemukulan guru di Makasar membukakan mata kita, kalau guru sangat rentan dengan kekerasan dan kriminalisasi. Padahal guru adalah bagian penting dalam menciptakan generasi bangsa yang tangguh, sopan, dan tidak cengeng," katanya.
    Dirinya berharap kerjasama PGRI dengan kantor hukum Gani Djemat dapat dicontoh oleh kantor hukum lainnya termasuk LBH. Apalagi, advokasi terhadap guru telah dilakukan kantor hukum yang dipimpin Humphrey sejak 2006 bekerjasama dengan lembaga konsultasi dan bantuan hukum kepala sekolah Indonesia yang diketuai Triana Dewi Seroja.
    "Mengingat perlindungan hukum terhadap guru ini sangat penting, maka nanti kami akan segera membentuk Tim Kerja Khusus dan kami akan tunjuk Ibu Triana sebagai leader-nya karena beliau sangat berpengalaman dalam hal ini," kata Humphrey. (E-11)‎sumber : http://sp.beritasatu.com demikian semoga beermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

    Ini Isi Surat Kepala Sekolah Yang Menggemparkan Dunia Pendidikan

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....
    Teman-teman Edukasi yang sama-sama berbahagia,,, 

    Banyak kalangan sharing tulisan ini di media sosial karena isinya memang dinilai mengena untuk membenahi dunia pendidikan.

    foto ilustrasi

    Ada pendidikan yang dianggap kurang tepat.
    Seharusnya, sekolah bisa menjadi jawaban atas kebutuhan siswa, saat ini.

    Ilustrasi tentang dunia pendidikan ini di antaranya diberikan pada guru yang harus mengajar berbagai jenis hewan.


    Ada sebagian hewan pandai memanjat, sebagian lainnya tidak pernah memanjat pohon.

    Berbagai hewan diberikan keahlian masing-masing dengan bakat yang dimiliki, sehingga ada hewan yang bisa berenang seperti ikan, tapi sebagian hewan lainnya hanya bisa hidup di darat dan tidak mampu berenang.

    Dunia pendidikan seharusnya membuat siswa betah belajar di sekolah, tapi banyak siswa tidak betah berlama-lama di sekolah.


    Bahkan banyak siswa merasa sekolah itu bagaikan neraka.

    Mengapa banyak kalangan yang memilih jalur home schooling karena tidak percaya dunia pendidikan dan kurikulum yang diberikan?

    Apakah ada yang salah di dunia pendidikan, sehingga banyak siswa menjadi pemarah dan terlibat dalam tawuran dan dunia yang tidak diharapkan?

    Karena itu, surat yang dibuat di media sosial ini bisa membuka mata di dunia pendidikan yang perlu sentuhan dan pengarahan yang tepat.

    Begini isi suratnya:

    Yth orangtua murid,

    Ujian sekolah akan dimulai segera. Saya mengerti bahwa bapak/ibu sangat berharap anaknya berhasil dalam ujian ini.

    Ada wiraswasta, yang tidak perlu tahu sejarah atau literatur bahasa Inggris.

    Ada olahragawan, yang kekuatan fisiknya lebih penting daripada Fisika.

    Katakan pada mereka bahwa hal itu tidak menjadi masalah, itu hanya sebuah ujian.

    Katakan pada mereka, berapapun nilai mereka, Anda mencintai mereka dan Anda tidak akan menghakimi atau menilai mereka.

    Satu ujian seharusnya tidak merenggut atau menghilangkan mimpi dan bakat mereka.
    Ada banyak hal di dunia ini yang bisa mendatangkan kebahagiaan.

    Salam hangat,

    Kepala Sekolah‎

    Sumber: tribunnews